Kemenperin Tak Setuju Kebijakan Kemendag soal Lelang Gula
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berbeda pendapat dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait pelaksanaan lelang gula rafinasi yang bakal dimulai awal Oktober mendatang. Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kemenperin, Gati Wibawaningsih, menilai kebijakan lelang berpotensi mengganggu industri dalam negeri, terutama di bidang makanan dan minuman.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan lelang gula yang diusulkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Berikut adalah poin-poin penting terkait hal tersebut:
- Perbedaan Pandangan:
- Kemenperin menilai bahwa kebijakan lelang gula rafinasi memerlukan kajian yang lebih mendalam, terutama terkait dampaknya terhadap industri kecil dan menengah (IKM).
- Kemenperin menekankan pentingnya menjaga ketersediaan bahan baku gula rafinasi untuk industri, baik melalui impor maupun produksi dalam negeri, agar industri dapat terus berproduksi dan berdaya saing.
- Ada perbedaan pandangan antara Kemenperin dan Kemendag dalam beberapa kebijakan ekonomi. Hal ini seringkali menyebabkan konflik dan disharmoni dalam kebijakan.
- Kekhawatiran Industri:
- Industri, terutama IKM, khawatir bahwa kebijakan lelang gula dapat mengganggu pasokan bahan baku dan berdampak negatif pada produksi mereka.
- Ketersediaan bahan baku yang stabil sangat penting bagi industri untuk menjaga kelangsungan produksi dan daya saing.
- Penundaan Pelaksanaan:
- Pelaksanaan lelang gula rafinasi telah mengalami penundaan untuk memberikan waktu bagi kajian lebih lanjut dan meningkatkan partisipasi peserta lelang, terutama dari kalangan IKM, UKM, kelompok UMKM, dan koperasi.
- Pentingnya Kajian Mendalam:
- Kemenperin menekankan perlunya kajian mendalam mengenai dampak kebijakan lelang gula rafinasi terhadap industri secara keseluruhan.
- Kajian tersebut harus mempertimbangkan ketersediaan bahan baku, stabilitas harga, dan daya saing industri.
- Isu Impor Gula:
- Selain lelang, isu impor gula juga menjadi perhatian. Pemerintah resmi membuka keran impor 200.000 ton gula.
- Ada koordinasi yang diperlukan antara Bapanas, Kemenperin, dan Kemendag dalam proses penerbitan izin impor gula.