Potensi Penerimaan Rp 50 Triliun dari Aturan Baru Sanksi Tax Amnesty
PP ini membidik peserta tax amnesty yang tidak melaporkan harta secara benar, yang belum merepatriasi asetnya, dan wajib pajak yang tak ikut tax amnesty tapi punya harta yang belum dilaporkan.
Suasana antrean hari terakhir pendaftaran tax amnesty, 31 Maret 2017, di kantor pusat Ditjen Pajak. | ANTARA/Atika Fauziyyah
PP ini mengatur ketentuan lanjutan atas tiga subyek. Pertama, peserta tax amnesty tapi tidak melaporkan harta secara benar. Kedua, peserta program itu dan memilih repatriasi asetnya tapi ternyata belum melakukan hal tersebut. Ketiga, wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty tapi selama ini belum melaporkan hartanya.
Harta yang belum dilaporkan itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final. Tarif PPh finalnya yaitu 12,5% untuk wajib pajak tertentu, 25% untuk wajib pajak badan, dan 30% untuk wajib pajak orang pribadi.
Wajib pajak juga akan terkena sanksi administrasi sebesar 200% dari total PPh atas harta tersebut karena tak melaporkan hartanya secara benar saat ikut tax amnesty. Sedangkan bagi yang tidak ikut tax amnesty akan dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dihitung sejak ditemukan data sampai diterbitkan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar.
Persoalannya, penghitungan nilai harta ini ditetapkan sepihak oleh Ditjen Pajak atau lazim disebut sebagai official assessment. Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani, hal ini berpotensi menciptakan sengketa pajak dengan wajib pajak karena petugas pajak bisa menghitung nilai aset dengan hitungan sendiri.
Hal ini juga berbeda dengan ketentuan UU tax amnesty yang menghitung nilai harta bersih berdasarkan penghitungan wajib pajak sendiri (self assessment). Karena itu, Kadin menghendaki ada penjabaran lebih jelas lagi terkait dasar penetapan nilai aset tersebut. Misalnya, untuk aset tanah dan bangunan, maka dasar penetapan nilainya adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Masalah lainnya adalah bagaimana Ditjen Pajak memperoleh informasi soal harta yang belum dilaporkan tersebut? Menurut Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo, Ditjen Pajak baru bisa mengharapkan data dari bank dan lembaga keuangan lainnya mulai Februari tahun depan.
Sedangkan kalau mengharapkan dari Pertukaran Informasi Otomatis atau Authomatic Exchange of Information (AEOI) dari otoritas pajak negara lain, baru akan diperoleh setelah September 2018.
Karena itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, potensi penerimaan pajak dengan adanya PP ini sulit direalisasikan seluruhnya tahun ini. Jangka waktu tiga bulan terlalu singkat untuk dapat mengeksekusi aturan tersebut.
Namun, Yustinus mengakui, PP ini berpotensi mengerek penerimaan perpajakan sekitar Rp 40 triliun-Rp 50 triliun sampai akhir tahun depan. Potensi itu bisa bertambah jika implementasi AEOI sudah berjalan.
Adapun, Ditjen Pajak optimistis meraup penerimaan yang signifikan dari pelaksanaan PP baru itu. Meski begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjanjikan, pihaknya tidak akan membabi buta mengejar setoran pajak dengan mengandalkan payung hukum tersebut.
Wajib pajak masih memiliki waktu melakukan perbaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tanpa batas waktu. “Pokoknya segera saja berinisiatif membetulkan SPT. Kami tidak bisa memberi tahu kapan fiskus akan datang memeriksa Anda,” ujarnya.